RSS

Sekilas Tentang POLHUT

16 Apr

Moto Polisi Kehutanan

Polisi Kehutanan (POLHUT) merupakan kesatuan polisi khusus yang berada di bawah kendali Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. POLHUT memiliki moto “Budhi-Bhakti-Wirawana” yang berarti “Ksatria rimba yang berdedikasi tinggi dan berakhlak mulia”. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai makna “Budhi-Bhakti-Wirawana”

Budhi. Istilah ini menjelaskan bahwa Polisi Kehutanan adalah insan yang:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengabdi demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Menegakkan hukum bidang kehutanan dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana.

Bhakti. Istilah ini menjelaskan bahwa Polisi Kehutanan adalah insan yang berbakti untuk:

  1. Mencegah dan mengatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, hama dan penyakit.
  2. Memperhatikan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan dengan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat kejahatan maupun pelanggaran.
  3. Menjaga dan melindungi kelestarian alam demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  4. Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan tugasnya maupun lingkungan masyarakat.
  5. Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara keutuhan dan kelestarian alam.

Wirawana. Istilah ini menjelaskan bahwa Polisi Kehutanan adalah ksatria rimba yang:

  1. Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara.
  2. Bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga masyarakat di tengah-tengah masyarakat.
  3. Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya.
  4. Tidak mengenal berhenti dalam menegakkan hukum dan kejahatan bidang kehutanan dan mengutamakan cara-cara pencegahan daripada penindakan secara hukum.
  5. Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela yang melanggar hukum serta merugikan bangsa dan negara.
  6. Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya.
  7. Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang.
  8. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Polisi Kehutanan.

Empat Sikap Polisi Kehutanan (Catur Bratha)

  1. Ramah dan sopan terhadap masyarakat.
  2. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
  3. Senantiasa menjadi teladan dalam sikap dan kesederhanaan.
  4. Menjadi contoh dan pelopor dalam menjaga keutuhan dan kelestarian alam.

Tiga Pedoman Kerja Polisi Kehutanan

  • Disiplin pada hakikatnya :
  1. Memberikan penghormatan dengan ikhlas, bangga dan benar berdasarkan peraturan dan penghormatan.
  2. Menggunakan pakaian dinas dengan rapi dan benar sesuai dengan peraturan pakaian dinas seragam Polisi Kehutanan
  3. Mengerjakan perintah dinas dengan penuh rasa tanggung jawab.
  4. Membina hubungan atasan dan bawahan dengan serasi dan saling mempercayai.
  5. Memegang teguh tujuan dalam melaksanakan tugas.
  • Hierarki pada hakikatnya :
  1. Melaksanakan perintah dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya berdasarkan rantai komando.
  2. Menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam rangka efisiensi serta keefektifan.
  3. Menunaikan tugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
  4. Melaksanakan manajemen organisasi secara profesional.
  5. Menerapkan keseimbangan, keterpaduan, keadilan, dan kejujuran dalam setiap
  6. pengambilan keputusan.
  • Kehormatan Polisi Kehutanan pada hakikatnya :
  1. Menghindari perbuatan yang memalukan diri sendiri, keluarga, korps, dan negara.
  2. Menempatkan diri sebagai teladan bagi lingkungan.
  3. Melakukan persaingan secara sehat dalam mengejar karier dengan cara meningkatkan disiplin dan profesionalisme.
  4. Mempertinggi ketanggapan terhadap dinamika dan perkembangan lingkungan.
  5. Mencegah kebijaksanaan yang merugikan hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan.
 

Tentang Desli Zendrato

Dilahirkan di Pematang Siantar tanggal 6 Desember 1986. Lulusan Departemen Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara dengan bi
Leave a comment

Posted by pada 16 April 2010 in EDUKASI

 

Kaitkata: , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.