Jenis-jenis Izin Pemanfaatan Hutan


 

htipulpeucalyptus001

Ilustrasi IUPHHK Hutan Tanaman (Foto: Desli Zendrato)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah terkahir dengan PP Nomor 3 Tahun 2008, telah diatur mengenai kegiatan pemanfaatan hutan melalui kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan hasil hutan dan hasil hutan bukan kayu yang dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan, baik hutan konservasi (kecuali cagar alam, zona rimba, dan zona inti pada taman nasional), hutan lindung, dan hutan produksi. Pemanfaatan hutan tersebut wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan. Yang dimaksud dengan Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.

Adapun jenis-jenis Izin Pemanfaatan Hutan, meliputi:

  1. IUPK (Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
  2. IUPJL (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
  3. IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) dan/atau IUPHHBK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
  4. IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
  5. IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
  6. IPHHK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu) adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
  7. IPHHBK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu) adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.

Selain izin tersebut di atas, masih terdapat izin lainnya baik izin untuk pengolahan hasil hutan kayu maupun bukan kayu seperti Izin Usaha Industri Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan Izin Usaha Industri Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada kawasan di luar hutan seperti APL (Areal Penggunaan Lain), juga Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPHHK) pada kawasan hutan produksi yang ditujukan untuk kegiatan diluar bidang kehutanan yang diatur dalam peraturan tersendiri.

Sumber:

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2007 Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan

Tinggalkan komentar