Kelompok Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan telah ditetapkan 4 (empat) kelompok jenis kayu yaitu: